Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI)
TKBI adalah sebuah sistem klasifikasi yang dikembangkan oleh OJK untuk mengidentifikasi kegiatan ekonomi yang mendukung tujuan lingkungan dan sosial di Indonesia. TKBI berfungsi sebagai panduan bagi pelaku industri jasa keuangan dan sektor riil dalam mengalokasikan sumber daya ke kegiatan yang berkelanjutan.
Tujuan utama TKBI adalah:
TKBI wajib diterapkan oleh:
Penerapan TKBI bersifat bertahap sesuai dengan roadmap yang telah ditetapkan oleh OJK.
TKBI mengklasifikasikan kegiatan ekonomi ke dalam tiga kategori utama:
Kategori Hijau: Kegiatan yang secara substansial berkontribusi positif terhadap tujuan lingkungan dan sosial, seperti energi terbarukan, efisiensi energi, dan konservasi lingkungan.
Kategori Kuning: Kegiatan transisi yang masih menggunakan teknologi atau metode konvensional namun sedang bertransisi menuju praktik yang lebih berkelanjutan dengan roadmap yang jelas.
Kategori Merah: Kegiatan yang tidak mendukung atau bahkan bertentangan dengan tujuan keberlanjutan, seperti penggunaan bahan bakar fosil tanpa upaya mitigasi, deforestasi, atau aktivitas yang merusak lingkungan.
Langkah-langkah penggunaan TKBI dalam penilaian pembiayaan/investasi:
Lembaga Jasa Keuangan wajib melaporkan:
Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK, umumnya secara tahunan terintegrasi dengan laporan keberlanjutan.
Do No Significant Harm (DNSH) adalah prinsip yang memastikan bahwa suatu kegiatan ekonomi, meskipun berkontribusi positif pada satu tujuan lingkungan, tidak boleh memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap tujuan lingkungan lainnya.
Sebagai contoh, proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang berkontribusi pada pengurangan emisi karbon harus memastikan bahwa konstruksinya tidak merusak ekosistem sungai atau habitat satwa liar secara signifikan.
Prinsip DNSH mencakup enam tujuan lingkungan:
TKBI Versi 2 merupakan penyempurnaan dari TKBI Versi 1 dengan beberapa perbedaan utama:
Cakupan Sektor: Versi 2 mencakup lebih banyak sektor ekonomi dan kegiatan usaha dibandingkan Versi 1.
Metodologi: Penyempurnaan kriteria teknis dan threshold yang lebih detail dan terukur.
Kategori UMKM: Versi 2 memberikan perhatian khusus untuk UMKM dengan kriteria yang disesuaikan.
Integrasi Internasional: Lebih selaras dengan taksonomi internasional seperti EU Taxonomy dan ASEAN Taxonomy.
Aspek Sosial: Penguatan aspek sosial dan safeguard dalam penilaian.
Jika kegiatan usaha termasuk kategori Merah, terdapat beberapa opsi:
Transisi Bertahap: Pelaku usaha dapat menyusun roadmap transisi menuju kegiatan yang lebih berkelanjutan dengan target waktu yang jelas.
Mitigasi Dampak: Menerapkan teknologi dan praktik untuk mengurangi dampak negatif hingga memenuhi kriteria kategori Kuning.
Diversifikasi: Mengembangkan lini bisnis baru yang termasuk kategori Hijau atau Kuning.
Lembaga Jasa Keuangan diharapkan secara bertahap mengurangi eksposur terhadap kegiatan kategori Merah dan meningkatkan alokasi ke kategori Hijau sesuai dengan target yang ditetapkan dalam roadmap keuangan berkelanjutan.
TKBI berlaku untuk kedua-duanya, yaitu pembiayaan baru dan portofolio eksisting:
Pembiayaan Baru: TKBI harus menjadi bagian dari assessment dan due diligence dalam proses persetujuan pembiayaan atau investasi baru.
Portofolio Eksisting: Lembaga Jasa Keuangan wajib melakukan mapping dan klasifikasi terhadap portofolio eksisting berdasarkan TKBI. Ini bertujuan untuk:
OJK menyediakan berbagai resources untuk mendukung implementasi TKBI:
Anda juga dapat mengikuti perkembangan terkini melalui website resmi OJK dan media sosial resmi OJK.
Coba gunakan kata kunci lain atau pilih kategori yang berbeda
Tim kami siap membantu Anda. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang TKBI.
Hubungi Kami