Frequently Asked Questions

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI)

Umum

Apa itu TKBI (Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia)?

TKBI adalah sebuah sistem klasifikasi yang dikembangkan oleh OJK untuk mengidentifikasi kegiatan ekonomi yang mendukung tujuan lingkungan dan sosial di Indonesia. TKBI berfungsi sebagai panduan bagi pelaku industri jasa keuangan dan sektor riil dalam mengalokasikan sumber daya ke kegiatan yang berkelanjutan.

Tujuan utama TKBI adalah:

  • Mendukung pencapaian Net Zero Emission (NZE) tahun 2060
  • Mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
  • Mencegah greenwashing dalam pembiayaan dan investasi
  • Memberikan kejelasan dan kepastian bagi pelaku pasar
Umum

Siapa saja yang wajib menerapkan TKBI?

TKBI wajib diterapkan oleh:

  • Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar di OJK
  • Emiten dan Perusahaan Publik
  • Perbankan (Bank Umum, BPR, BUS)
  • Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
  • Dana Pensiun
  • Perusahaan Pembiayaan
  • Manajer Investasi dan Dana Investasi

Penerapan TKBI bersifat bertahap sesuai dengan roadmap yang telah ditetapkan oleh OJK.

Kriteria

Apa perbedaan antara kategori Hijau, Kuning, dan Merah dalam TKBI?

TKBI mengklasifikasikan kegiatan ekonomi ke dalam tiga kategori utama:

Kategori Hijau: Kegiatan yang secara substansial berkontribusi positif terhadap tujuan lingkungan dan sosial, seperti energi terbarukan, efisiensi energi, dan konservasi lingkungan.

Kategori Kuning: Kegiatan transisi yang masih menggunakan teknologi atau metode konvensional namun sedang bertransisi menuju praktik yang lebih berkelanjutan dengan roadmap yang jelas.

Kategori Merah: Kegiatan yang tidak mendukung atau bahkan bertentangan dengan tujuan keberlanjutan, seperti penggunaan bahan bakar fosil tanpa upaya mitigasi, deforestasi, atau aktivitas yang merusak lingkungan.

Implementasi

Bagaimana cara menggunakan TKBI dalam penilaian pembiayaan atau investasi?

Langkah-langkah penggunaan TKBI dalam penilaian pembiayaan/investasi:

  • Identifikasi sektor dan kegiatan ekonomi dari calon debitur/investee berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
  • Cocokkan dengan kategori dalam TKBI untuk menentukan klasifikasinya (Hijau, Kuning, atau Merah)
  • Lakukan assessment terhadap kriteria teknis yang ditetapkan dalam TKBI
  • Evaluasi apakah kegiatan memenuhi prinsip Do No Significant Harm (DNSH)
  • Periksa kepatuhan terhadap safeguard sosial minimum
  • Gunakan hasil penilaian sebagai input dalam keputusan pembiayaan/investasi
Pelaporan

Apa saja yang harus dilaporkan terkait penerapan TKBI?

Lembaga Jasa Keuangan wajib melaporkan:

  • Proporsi portofolio pembiayaan/investasi berdasarkan kategori TKBI (Hijau, Kuning, Merah)
  • Rencana aksi dan target peningkatan portofolio berkelanjutan
  • Progress implementasi TKBI dalam proses bisnis internal
  • Tantangan dan kendala yang dihadapi dalam penerapan TKBI
  • Dampak lingkungan dan sosial dari portofolio pembiayaan/investasi

Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK, umumnya secara tahunan terintegrasi dengan laporan keberlanjutan.

Kriteria

Apa yang dimaksud dengan prinsip Do No Significant Harm (DNSH)?

Do No Significant Harm (DNSH) adalah prinsip yang memastikan bahwa suatu kegiatan ekonomi, meskipun berkontribusi positif pada satu tujuan lingkungan, tidak boleh memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap tujuan lingkungan lainnya.

Sebagai contoh, proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang berkontribusi pada pengurangan emisi karbon harus memastikan bahwa konstruksinya tidak merusak ekosistem sungai atau habitat satwa liar secara signifikan.

Prinsip DNSH mencakup enam tujuan lingkungan:

  • Mitigasi perubahan iklim
  • Adaptasi perubahan iklim
  • Penggunaan berkelanjutan dan perlindungan sumber daya air dan laut
  • Transisi menuju ekonomi sirkular
  • Pencegahan dan pengendalian polusi
  • Perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati dan ekosistem
Umum

Apa perbedaan TKBI Versi 1 dan Versi 2?

TKBI Versi 2 merupakan penyempurnaan dari TKBI Versi 1 dengan beberapa perbedaan utama:

Cakupan Sektor: Versi 2 mencakup lebih banyak sektor ekonomi dan kegiatan usaha dibandingkan Versi 1.

Metodologi: Penyempurnaan kriteria teknis dan threshold yang lebih detail dan terukur.

Kategori UMKM: Versi 2 memberikan perhatian khusus untuk UMKM dengan kriteria yang disesuaikan.

Integrasi Internasional: Lebih selaras dengan taksonomi internasional seperti EU Taxonomy dan ASEAN Taxonomy.

Aspek Sosial: Penguatan aspek sosial dan safeguard dalam penilaian.

Implementasi

Bagaimana jika kegiatan usaha termasuk dalam kategori Merah?

Jika kegiatan usaha termasuk kategori Merah, terdapat beberapa opsi:

Transisi Bertahap: Pelaku usaha dapat menyusun roadmap transisi menuju kegiatan yang lebih berkelanjutan dengan target waktu yang jelas.

Mitigasi Dampak: Menerapkan teknologi dan praktik untuk mengurangi dampak negatif hingga memenuhi kriteria kategori Kuning.

Diversifikasi: Mengembangkan lini bisnis baru yang termasuk kategori Hijau atau Kuning.

Lembaga Jasa Keuangan diharapkan secara bertahap mengurangi eksposur terhadap kegiatan kategori Merah dan meningkatkan alokasi ke kategori Hijau sesuai dengan target yang ditetapkan dalam roadmap keuangan berkelanjutan.

Kriteria

Apakah TKBI hanya berlaku untuk pembiayaan baru atau termasuk portofolio eksisting?

TKBI berlaku untuk kedua-duanya, yaitu pembiayaan baru dan portofolio eksisting:

Pembiayaan Baru: TKBI harus menjadi bagian dari assessment dan due diligence dalam proses persetujuan pembiayaan atau investasi baru.

Portofolio Eksisting: Lembaga Jasa Keuangan wajib melakukan mapping dan klasifikasi terhadap portofolio eksisting berdasarkan TKBI. Ini bertujuan untuk:

  • Memahami komposisi portofolio saat ini
  • Mengidentifikasi risiko terkait keberlanjutan
  • Menyusun strategi transisi portofolio
  • Melaporkan kemajuan kepada OJK dan stakeholder
Pelaporan

Dimana saya bisa mendapatkan panduan lengkap dan tool untuk implementasi TKBI?

OJK menyediakan berbagai resources untuk mendukung implementasi TKBI:

  • Dokumen TKBI: Dokumen lengkap TKBI Versi 2 tersedia di SF Library
  • Panduan Teknis: Panduan implementasi per sektor industri
  • Tool Simulasi: Tersedia TKBI Simulator untuk UMKM dan Non-UMKM di menu TKBI > Simulasi
  • TKBI Explorer: Database kegiatan ekonomi yang dapat diakses di menu TKBI > Explorer
  • Pelatihan: Program pelatihan dan workshop yang diselenggarakan secara berkala
  • Helpdesk: Tim helpdesk OJK siap membantu melalui email sustainablefinance@ojk.go.id

Anda juga dapat mengikuti perkembangan terkini melalui website resmi OJK dan media sosial resmi OJK.

Tidak ada hasil ditemukan

Coba gunakan kata kunci lain atau pilih kategori yang berbeda