Peraturan dan ketentuan terkait Keuangan Berkelanjutan
OJK senantiasa mendukung komitmen Net Zero Emission (NZE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Melanjutkan upaya tersebut, OJK meluncurkan TKBI Versi 2 dengan penyempurnaan metodologi dan kriteria.
Lebih lanjutDalam rangka mewujudkan komitmen Net Zero Emission, LJK diharapkan dapat berkontribusi pada transisi menuju ekonomi rendah karbon. Panduan ini memberikan framework untuk melakukan stress testing terkait risiko iklim.
Lebih lanjutSebagai respon dari dinamika dan perkembangan keuangan berkelanjutan nasional dan internasional serta menjawab berbagai tantangan penanganan dan pembiayaan perubahan iklim, implementasi TKBI terus disempurnakan.
Lebih lanjutRoadmap yang menguraikan strategi dan langkah-langkah implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia untuk periode 2025-2030, termasuk target-target yang ingin dicapai dan mekanisme pemantauan.
Lebih lanjutPanduan komprehensif bagi lembaga jasa keuangan dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari perubahan iklim dalam aktivitas bisnis mereka.
Lebih lanjutPeraturan OJK yang menjadi landasan hukum penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, penerbit, dan perusahaan publik di Indonesia.
Lebih lanjutLaporan tahunan yang mengulas perkembangan implementasi keuangan berkelanjutan di sektor jasa keuangan Indonesia, termasuk capaian, tantangan, dan prospek ke depan.
Lebih lanjutPanduan praktis untuk lembaga jasa keuangan dalam menyusun dan melaporkan kinerja keberlanjutan sesuai dengan standar dan kerangka pelaporan yang berlaku.
Lebih lanjutSurat Edaran yang memberikan pedoman teknis implementasi aspek ESG (Environmental, Social, and Governance) dalam operasional lembaga jasa keuangan.
Lebih lanjut